MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kepala desa (Kades) Gebyog, Kecamatan Karangrejo, SYT (58) mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan ketika hendak dimintai keterangan terkait laporan adanya dugaan pungutan liar (Pungli ) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Antonius, membenarkan kabar tersebut. ” Pada hari ini melakukan panggilan terhadap Kepala desa namun sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan tidak memberikan informasi,” kata Kepala Kejari (Kajari) Magetan Atik Rusmiarty melalui Antonius Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Kamis ( 19/5).
Ditegaskan Kasi Intel, Kejari Magetan akan menerbitkan surat panggilan kedua untuk Kades Gebyog serta pihak lain terkait dugaan Pungli PTSL tersebut. ” Atas kejadian ini selanjutnya Pidsus akan kembali mengirimkan surat panggilan ke II dan memanggil pihak lainnya untuk dilakukan permintaan keterangan,” jelas Antonius.
Dibeberkan Kasi Intel, Kejari Magetan menerima aduan masyarakat terkait dugaan Pungli program PTSL desa Gebyog. ” Pemeriksaan desa Gebyog berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa ada pungutan liar di desa Gebyog untuk pembuatan sertifikat. Berawal dari laporan tersebut, Ibu Kajari mendisposisi laporan tersebut ke Pidsus dan ditindaklanjuti oleh Pidsus dengan mendatangi langsung masyarakat desa Gebyog untuk mencari data dan keterangan,” tegas Antonius.