AMORFATIMEDIA.COM – Sidang kasus ilegal logging oleh Mardi, nahkoda Kapal pembawa kayu ilegal dari Centeng Kabupaten Lingga ke Tanjungpinang digelar, Senin, 21 Maret 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang
Dalam sekali perjalanan, Mardi diupah oleh Habidin Rp. 1 juta sedangkan ABK kapal Rp 500 ribu per Trip atau sekali berangkat.
“Dalam sebulan ada 4 kali trip kami angkut kayu, semuanya dari Lingga dan kayu itu milik Habidin,” kata Mardi dalam persidang.
Mardi mengaku sudah dua tahun diperintah oleh Habidin membawa kayu ilegal dari Centeng Lingga melewati perairan Dompak Tanjungpinang.
Mardi ditangkap Sea Raider KP. Parikesit-7009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Dompak Tanjungpinang, pukul 14.30 WIB, Sabtu, 13 November 2021 lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kayu olahan, gergaji dengan sortimen kayu balok, papan tebal jenis Kayu Rimba Campuran sebanyak 200 (dua ratus) keping sama dengan 8.1240 meter kubik dan papan tebal jenis kayu meranti sebanyak 29 keping sama dengan 1.1656 meter kubik.
Dalam kasus ini, baru Mardi yang ditetapkan Polisi sebagai Tersangka, sementara Habidin melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, terdakwa Mardi dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana bunyi pada Pasal 37 UU RI Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dakwaan kedua, Mardi juga dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU RI Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sidang akan kembali digelar oleh Majelis Hakim Riska Widiana didampingi Hakim anggota Topan dan Refi Damayanti satu minggu mendatang dengan Agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Reporter: Kadri
Editor: Pursyahdad